
Langgar PSBB, Griya Pijat Eiffel di Tangsel Disegel
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan griya pijat bernama Eiffel tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan griya pijat bernama Eiffel tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.
Sebanyak 15 terapis turut diamankan dalam razia griya pijat Eiffel yang berlokasi di Ruko Emerald Bintaro, Tangsel, Banten.
Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 3 panti pijat karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiganya dikenai sanksi denda.
3 panti pijat di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), dirazia Satpol PP. Razia dilakukan dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemprov DKI turun tangan mencari E (34), pemilik panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang kabur padahal terkonfirmasi positif COVID-19.
Pemilik panti pijat positif Corona kabur dari ambulans saat demo Kamis (8/10). Yang bersangkutan membaur dengan massa demo.
Sejumlah panti pijat yang nekat beroperasi saat pandemi Corona (COVID-19) digerebek petugas. Panti pijat itu disegel karena melanggar aturan.
Petugas gabungan menggerebek panti pijat yang beroperasi saat pembatasan sosial berskala ketat (PSBB) di Jakarta. Hasilnya, 39 orang diamankan.
Tampak bagian rolling door ditutup dengan plastik hitam. Tidak ada garis polisi atau tanda segel penutupan dari Satpol PP pada pintu griya pijat itu.
Polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 terapis dan karyawan diamankan dalam penggerebekan tersebut.