
Modus Panti Pijat Plus-plus di Depok: Matikan Lampu Saat Datang Tamu
Tempat pijat plus-plus di Sawangan, Depok, digerebek warga karena diduga jadi tempat prostitusi. Tempat pijat itu sering mematikan lampu saat tamu datang.
Tempat pijat plus-plus di Sawangan, Depok, digerebek warga karena diduga jadi tempat prostitusi. Tempat pijat itu sering mematikan lampu saat tamu datang.
Prostitusi di panti pijat itu terbongkar setelah warga melakukan pencarian di Michat. Di aplikasi itu, warga menemukan ada nama terapis dan tempat pijat.
Warga menyerahkan 5 orang terkait penggerebekan panti pijat plus-plus di Sawangan, Depok, ke polisi. Kelimanya saat ini diperiksa polisi.
Warga menggerebek panti pijat plus-plus di Depok yang diduga jadi tempat prostitusi. Warga menyamar sebelum menggerebek tempat itu.
Sebuah panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, digerebek warga. Panti pijat tersebut diduga menjadi sarang prostitusi.
Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko (40) dihukum 28 bulan penjara karena menawarkan perempuan lewat MiChat untuk spa plus-plus.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal terkait prostitusi.
Selain dikenai pidana, pengelola panti pijat plus-plus di Kelapa Gading itu dikenai sanksi denda administratif karena nekat buka di masa PSBB ketat.
Sembilan terapis tersebut dibawa ke panti sosial di Kedoya, Jakbar, untuk dilakukan pembinaan selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan akan memberikan sanksi denda terhadap pengelola panti pijat itu karena nekat buka di masa PSBB.