
Pemohon Yakin MK Masih Bisa Keluarkan Putusan Sela Pansus DPR
Pemohon uji materi Pansus Hak Angket KPK meyakini MK akan mengeluarkan putusan sela di sidang selanjutnya. Sebab, hakim telah mendengarkan keterangan DPR.
Pemohon uji materi Pansus Hak Angket KPK meyakini MK akan mengeluarkan putusan sela di sidang selanjutnya. Sebab, hakim telah mendengarkan keterangan DPR.
MK belum mengeluarkan putusan sela atas konflik KPK dengan DPR. Permohonan itu diminta oleh pemohon yang menggugat konstitusionalitas Pansus KPK.
Ahli Bivitri Susanti menegaskan KPK selalu bisa diawasi tanpa ada Pansus Hak Angket KPK.
Kalangan internal KPK harus menindak pihak yang diduga melakukan proses pembusukan dari dalam. Jika tak ditangani, dikhawatirkan hal itu akan merusak citra KPK.
Tindakan Pansus juga telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan dalam konstitusi.
Eksistensi Pansus KPK digugat ke MK oleh pegawai KPK dan sejumlah elemen masyarakat. Proses persidangan di MK masih berlangsung.
Gugatan itu diajukan pegawai KPK ke MK yang menggungat UU MD3 pasal 79 ayat (3) UU MD3.
MK memutuskan KPK berhak merekrut penyidiknya sendiri. Namun hakim agung Suhadi menyangkal putusan MK itu.
Hakim agung Suhadi mengungkit eksistensi penyidik KPK di rapat Pansus DPR. Hal ini cermin Suhadi tak paham konstitusi dan memiliki pandangan konservatif.
"Jika diadakan perubahan UU KPK, hendaknya ini jadi perhatian agar secara tegas kualifikasi penyidik itu bagaimana," tutur Suhadi.