
KPK Bisa Diangket, Anggota Komisi III: Bukti Kecermatan DPR!
"Putusan MK menunjukkan bahwa DPR cermat. Kerja Pansus ini beralasan dan berdasar menurut hukum," ujar Arteria Dahlan soal KPK yang bisa jadi objek angket DPR.
"Putusan MK menunjukkan bahwa DPR cermat. Kerja Pansus ini beralasan dan berdasar menurut hukum," ujar Arteria Dahlan soal KPK yang bisa jadi objek angket DPR.
MK memutuskan DPR berwenang melakukan angket terhadap KPK. Pansus angket KPK di DPR pun menyebut rekomendasi Pansus menjadi mengikat dan wajib dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut putusan MK yang tempatkan KPK di ranah eksekutif sudah tepat.
Pakar hukum Fickar Hadjar menganggap putusan ini juga mendegradasi kenegarawanan para hakim konsitutsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan DPR dapat menjadikan KPK sebagai obyek angket di DPR. Pansus angket KPK pun menganggap itu keputusan yang tepat.
Salah satu rekomendasi Pansus KPK di DPR adalah peningkatan anggaran untuk KPK dalam aspek pencegahan tindak pidana korupsi. Mengapa?
RUU Penyadapan ini memang sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2018. Pansus Hak Angket KPK menegaskan RUU Penyadapan tak hanya berlaku untuk KPK.
"Supaya KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenangan atau abuse of power, maka perlu dibentuk dewan pengawas," ujar Masinton soal rekomendasi Pansus KPK.
Salah satu rekomendasi meminta Presiden Jokowi bentuk pengawas KPK. Berikut rekomendasi lengkap Pansus Hak Angket di DPR untuk KPK:
Pansus Hak Angket KPK sudah menyelesaikan laporan akhir kerja Pansus, termasuk temuan mereka selama ini. Draf tersebut sudah disodorkan ke fraksi-fraksi di DPR.