
Disebut Inkonsistensi soal Putusan Angket KPK, Ini Penjelasan MK
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif.
Selain itu, KPK juga menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada publik.
Dalam surat itu, Agun menyebut KPK menghormati laporan dan rekomendasi Pansus.
DPR akan menggelar rapat paripurna besok. Salah satu agendanya adalah pembahasan rekomendasi Pansus Angket KPK.
MK menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR. Meski begitu, Pansus Hak Angket KPK tidak akan memperpanjang kembali masa kerjanya.
MK memutuskan DPR berwenang melakukan hak angket terhadap KPK. PKS harap putusan tersebut tidak dijadikan tiket bagi DPR untuk melemahkan anti-rasuah itu.
MK memutuskan DPR berwenang melakukan angket terhadap KPK. Pansus angket KPK di DPR pun menyebut rekomendasi Pansus menjadi mengikat dan wajib dilaksanakan.
Pertarungan antara hakim konstitusi berjalan alot dengan hasil akhir KPK berhak diangket oleh DPR dengan alasan KPK bagian dari eksekutif.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan putusan itu sebagai penegasan hak konstitusional DPR dalam fungsi pengawasan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bahkan menyebut putusan ini sebagai bentuk ketidakonsistenan MK.