
'Pemaksaan Hubungan Seksual' Hilang dari RUU TPKS, DPR Kena Kritik
Komnas Perempuan melaporkan hilangnya 'pemaksaan hubungan seksual' dari RUU TPKS. DPR menjawab, DPR kena kritik.
Komnas Perempuan melaporkan hilangnya 'pemaksaan hubungan seksual' dari RUU TPKS. DPR menjawab, DPR kena kritik.
Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
Willy Aditya ingin pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam satu masa sidang. Dia menuturkan Presiden Jokowi sudah mendukung RUU TPKS untuk disahkan.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengaku siap menjalankan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS saat ini berada di pimpinan DPR. Proses selanjutnnya disahkan di rapat paripurna.
Presiden Jokowi berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikebut. Ada beberapa kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal masuk paripurna. Padahal, urgensi RUU ini begitu penting.
Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS batal masuk ke rapat paripurna DPR RI hari ini. Pimpinan DPR memberi penjelasan.
Salah satu pasal dalam draf RUU TPKS ini mengatur soal kekerasan seksual berbasis digital. Pelaku revenge porn bisa dipenjara maksimal 6 tahun.
Baleg DPR merespons tagar #JusticeForNoviaWidya yang ramai di media sosial. Willy menyebut tagar itu jadi pemantik agar RUU TPKS segera disahkan.