detikSumbagselRabu, 04 Mar 2026 17:41 WIB
2 Terdakwa Korupsi Proyek Perkeretaapian Divonis 28 Bulan Penjara
Hakim memvonis penjara 2 tahun dan 4 bulan kepada Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal, terkait kasus korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian











































