
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Pemerintah rencanakan pajak untuk e-commerce. Ekonom UGM, Rijadh, sebut kebijakan ini adil dan strategis, meski bisa berdampak pada harga barang.
Pemerintah rencanakan pajak untuk e-commerce. Ekonom UGM, Rijadh, sebut kebijakan ini adil dan strategis, meski bisa berdampak pada harga barang.
DJP Kementerian Keuangan mengungkap tujuan dari rencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjual.
Penerimaan pajak Bali mencapai Rp 6,27 triliun hingga Mei 2025, tumbuh 11,44% dibanding tahun lalu, namun baru 34,86% dari target Rp 17,99 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," tulis salah satu akun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce.
DJP Kementerian Keuangan rencanakan pemungutan pajak 0,5% untuk pedagang e-commerce. Aturan ini bertujuan untuk kesetaraan dengan UMKM offline.
Pemerintah akan terapkan pajak untuk e-commerce, memungut 0,5% dari penjualan. Kebijakan ini bertujuan tingkatkan pendapatan negara dan dukung UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana memungut pajak kepada penjual di e-commerce.
Sri Mulyani mau kenakan pajak ke penjual di e-commerce, kayak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain.