detikFinanceRabu, 10 Mei 2023 15:57 WIB
Hore! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat Jadi Cuma 15 Hari
DJP Kementerian Keuangan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 12 bulan menjadi hanya 15 hari.












































