
Pajak Rumah Mewah Turun Jadi 1% Dinilai Masih Kurang
Penurunan tarif PPh Pasal 22 dinilai masih kurang, mengingat faktor turunnya pertumbuhan pasar properti sangat banyak.
Penurunan tarif PPh Pasal 22 dinilai masih kurang, mengingat faktor turunnya pertumbuhan pasar properti sangat banyak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPh dan PPnBM tidak berlaku untuk golongan rumah di bawahnya.
Kementerian Keuangan menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah seharga di atas Rp 30 miliar. Apa alasannya?
Kemenkeu kembali melonggarkan pajak untuk rumah mewah dan apartemen. Kini PPh atas penjualan rumah mewah hanya dipajaki 1%.