
Segini Harga Rokok Elektrik Usai Kena Pajak
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan bakal menaikkan harga sejumlah jenis rokok elektrik 10-12%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan bakal menaikkan harga sejumlah jenis rokok elektrik 10-12%.
Tarif cukaihasil tembakau (CHT) resmi naik per hari ini dengan kenaikan rata-rata 10%. Apakah tarif cukai ini sudah berpengaruh pada harga rokok di Surabaya?
Produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod dikenakan pajak 10 persen mulai awal tahun 2024. Pajak ini menyusul diterbitkannya peraturan Menkeu.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.
Menanggapi hal tersebut Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) kembali menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengenakan pajak atas produk-produk rokok elektrik (REL) per 1 Januari 2024 mendatang.