
Daftar Barang & Jasa yang Kini Kena PPN 12%
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025.
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tetap berlaku mulai Januari 2025.
Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2024, dengan insentif untuk barang strategis dan dukungan bagi UMKM serta pekerja terdampak PHK.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memberikan fasilitas 0% untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting.
Pemerintah akan menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu yang dikenakan 0%.
Para manteri ekonomi Kabinet Merah Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan membebani masyarakat menengah ke bawah.
"Sehingga ketika bicara PPN itu jika dipukul rata praktis akan membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah," kata Hanif Dhakiri.
"Ini akan dimatangkan lagi perhitungan akan difinalisasi akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang. Soal PPN dan paket ekonomi," kata Airlangga.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% di 2025, fokus pada kendaraan mewah.
Pemerintah akan terapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, hanya untuk barang mewah seperti mobil dan hunian. DPR usulkan selektif dalam penerapannya.