
PPN Naik 12% Tahun Depan Tergantung Keputusan Prabowo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
Pemerintah telah memastikan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 nanti.
Ada 4 jenis tarif pajak yang harus diketahui, yaitu proporsional, tetap, progresif, dan degresif. Ketahui contoh serta pengelompokan jenis pajak.
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti diperluas dari harga Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Kementerian Keuangan melalui BKF mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tetap 11%. Namun, kenaikan menjadi 12% akan terjadi pada 2025.
Toko ritel yang seharusnya dijadikan bisnis yang cukup menguntungkan menjadi lahan yang mengkhawatirkan saat ini.
Komisi VII DPR mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk setengah jadi.
Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1%. Aturan itu berlaku mulai 1 Mei 2023.