
Video: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif pajak daerah sebesar 10% untuk fasilitas olahraga padel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif pajak daerah sebesar 10% untuk fasilitas olahraga padel.
Pramono Anung buka suara terkait olahraga padel yang dikenakan pajak 10 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan terkait pajak hiburan olahraga, khususnya olahraga padel yang belakangan ramai di publik.
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa fasilitas olahraga padel dikenakan pajak daerah 10%. Pajak ini berlaku untuk sewa lapangan dan jasa terkait.
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak 10% untuk lapangan padel, termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Aturan berlaku sejak 20 Maret 2025.