detikFinanceSenin, 02 Jan 2023 15:08 WIB
Kendaraan Pajaknya Mati 2 Tahun Dilarang Mengaspal, Cuma Jadi Pajangan!
Blokir diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.












































