
Pajak Turun Jadi 1% untuk Rumah Mewah, Kapal dan Mobil Tidak
Ditjen Pajak menegaskan dalam PMK nomor 92/2019 yang diatur adalah pengurangan pajak untuk hunin mewah di atas Rp 30 miliar.
Ditjen Pajak menegaskan dalam PMK nomor 92/2019 yang diatur adalah pengurangan pajak untuk hunin mewah di atas Rp 30 miliar.
Langkah tersebut menjadi salah satu cara mendorong pariwisata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengevaluasi rencana penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht dan properti mewah.