detikFinanceSelasa, 25 Jun 2019 17:21 WIB
Pajak Turun Jadi 1% untuk Rumah Mewah, Kapal dan Mobil Tidak
Ditjen Pajak menegaskan dalam PMK nomor 92/2019 yang diatur adalah pengurangan pajak untuk hunin mewah di atas Rp 30 miliar.










































