detikOtoSenin, 31 Jan 2022 16:09 WIB Beli Mobil Listrik Kedua dan Seterusnya Nggak Kena Pajak Progresif Kendaraan listrik di Jakarta mendapat keringanan pajak. Bahkan, kepemilikian kendaraan listrik kedua dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif.