detikBaliKamis, 21 Des 2023 18:11 WIB Pemandu Karaoke di Labuan Bajo Akan Dipungut Pajak Hiburan 40 Persen Pemkab Manggarai Barat akan memungut pajak hiburan sebesar 40 persen per bulan kepada para LC atau pemandu lagu di karaoke dan tempat hiburan lainnya.