
DKI Tetapkan Pajak Karaoke hingga Diskotek 40% Meski Diprotes Hotman-Inul
Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Pemerintah mengatakan pajak hiburan selain karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, tarifnya justru turun menjadi 10%. Apa saja? Cek di sini.
Hotman Paris mengomentari besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.