
Giliran Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak.
Enam perusahaan itu ialah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.
"Kami sangat mengapresiasi ke 6 PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut."
Ada 8 perusahaan tambahan baru yang ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.
PT Shopee International Indonesia menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan berpengaruh terhadap belanja barang di Shopee.
DJP Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Kementerian Keuangan memastikan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap transaksi di PT Shopee International Indonesia dimulai 1 Oktober 2020.
CEO Netflix Reed Hastings mengatakan tidak mengharapkan karyawannya kembali ke kantor sampai mendapat vaksin Corona yang diprediksi tersedia pada awal 2021.
Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital.
DJP menunjuk lagi 10 perusahaan internasional berbasis digital sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut PPN.