
Rp 6,4 Miliar Terkumpul dari Sanksi Eksportir Tak Repatriasi DHE
Pemerintah mengantongi Rp 6,4 miliar dari sanksi terhadap eksporti yang langgar aturan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).
Pemerintah mengantongi Rp 6,4 miliar dari sanksi terhadap eksporti yang langgar aturan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).
Nantinya, akan ada kewajiban bagi eksportir untuk mengonversikan devisa dari dolar atau valas lainnya ke rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan DHE hasil SDA dapat mengantisipasi arus modal keluar dari Indonesia (outflow).
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa-bisa nol, pajak bunganya. Uang yang ditaruh di bank. Tapi kalau anda taruh valas ya kita kurangi lah pajaknya."