
Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Ini Imbasnya ke Indonesia
Kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menimbulkan kekhawatiran yang berlebih. Apa imbasnya ke RI?
Kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menimbulkan kekhawatiran yang berlebih. Apa imbasnya ke RI?
Kebijakan Arab Saudi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5% sejak awal 2018 akan membuat biaya perjalanan ibadah haji dan umrah disesuaikan naik.
Arab Saudi menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk barang yang dijual di negaranya.
Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilaiu (PPN) 5% untuk mengurangi pendapatan dari minyak di masa depan.
Kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan biaya perjalanan umrah mulai US$ 50 - US$ 250 (Rp 675.000 - Rp 3.375.000 asumsi kurs Rp 13.500).
Wisatawan yang melancong ke Arab Saudi bisa mendapatkan PPN yang telah dibayarkan kembali ketika masih berada di dalam Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%. Akan tetapi masih ada beberapa produk yang bebas PPN, apa saja?
PPN dengan tarif 5% diterapkan ke sejumlah barang di Arab Saudi, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, dan lain-lain.
Pedagang oleh-oleh haji dan umrah di kawasan Pasar Tanah Abang menjual produk asal China
Kawasan tanah Abang jadi salah satu kawasan yang menjual oleh-oleh khas Timur Tengah dan perlengkapan haji dan umrah.