
4 Fakta Perkara Pagar Laut Bekasi Jerat 9 Tersangka
Para sembilan tersangka tersebut merupakan pengurus di Desa Segarjaya. Salah satu tersangka merupakan kepala desa.
Para sembilan tersangka tersebut merupakan pengurus di Desa Segarjaya. Salah satu tersangka merupakan kepala desa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pagar laut di Bekasi.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya.
Polisi telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT TRPN atas pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi telah naik ke tahap penyidikan.
Polri menaikkan status perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah perairan Bekasi ke tahap penyidikan.
Bareskrim menemukan lagi pemalsuan sertifikat terkait pagar laut di Kabupaten Bekasi. Terbaru, tercatat ada pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Bareskrim masih mengembangkan kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jabar. Hari ini, ada 10 orang yang diperiksa Bareskrim Polri.
Polisi menemukan adanya 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan terkait kasus pagar laut Bekasi.