
'Ustaz' yang Kelola Pabrik Sabu di Lotim Diancam 20 Tahun Penjara
Pengelola pabrik sabu rumahan S alias Ustaz Chen (32) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pengelola pabrik sabu rumahan S alias Ustaz Chen (32) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nama 'Jenderal' Yusuf mencuat setelah Polda NTB menggerebek pabrik rumahan pembuatan sabu. Napi Lapas Kelas 2 Mataram itu ternyata buron Interpol.
Polisi mengungkap pabrik sabu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 10 tersangka, termasuk pemilik pabrik narkotika, berhasil diamankan.
BNNP Jawa Tengah mengamankan seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang. Narapidana bernama Nicky itu merupakan pengendali pabrik sabu di Jakarta Utara.
Sebuah rumah di Villa Teluk Permata, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara memproduksi sabu. Badan Narkotika Nasional menggrebeknya pada Selasa (10/3) siang.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka. Pabrik sabu ini dikendalikan seorang napi di Lapas di Semarang.
Polisi menduga ada apotek di Malang yang memasok bahan baku pabrik sabu di Pasuruan. Bahan baku itu dipasok dalam jumlah besar.
Polisi juga mendalami keterlibatan oknum dokter dalam kasus pabrik sabu di Pasuruan. Dokter ini diduga terlibat dalam pengadaan obat dan bahan kimia yang disita
BPOM Jatim mengecek dan menguji barang bukti obat dan bahan kimia dari pabrik sabu di Pasuruan. BPOM memastikan bahan-bahan tersebut memang bisa dijadikan sabu.
Para tersangka pabrik sabu di Pasuruan belajar membuat sabu dari berbagai seminar dan sosialisasi pemberantasan narkotika. Bagaimana bisa?