Terbongkarnya 'Pabrik' Sabu dari Ekstraksi Obat Asma di Apartemen Cisauk

Jabodetabek

Terbongkarnya 'Pabrik' Sabu dari Ekstraksi Obat Asma di Apartemen Cisauk

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Sabtu, 18 Okt 2025 17:01 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang
Foto: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang (Rumondang/detik)
Tangerang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik produksi sabu di sebuah unit apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Sabu-sabu tersebut diracik dari belasan ribu ekstraksi obat-obatan asma.

Dilansir detikNews, pengungkapan terjadi pada Sabtu (18/10) pagi. 'Pabrik' tersebut berlokasi di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, tepatnya di lantai 20. Dua orang pelaku diamankan dalam penggerebekan ini.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pabrik sabu clandestine lab ini terbongkar dari hasil kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Awalnya ada informasi tentang produksi narkotika di sebuah apartemen di Cisauk. Kemudian mereka mengintai unit apartemen yang dijadikan tempat produksi sabu tersebut selama beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama enam bulan," ungkap Suyudi.

Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial IM dan DF. IM berperan sebagai peracik atau koki, sedangkan DF bertugas memasarkan atau marketing. Sabu-sabu hasil produksi mereka diperjualbelikan secara online.

BNN menggerebek pabrik sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang.Dua orang ditangkap dalam penggerebekan pabrik sabu di Cisauk. Foto: BNN menggerebek pabrik sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang. (Rumondang/detikcom)

Kemudian untuk modus proses produksinya, para pelaku membeli bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium secara online. Para pelaku juga menghasilkan zat untuk sabu-sabu dari esktraksi obat-obatan generik yang beredar secara legal.

"Mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15 ribu butir untuk memperolah 1 kilogram ephedrine murni," jelas Suyudi.

Proses produksi dilakukan dalam unit apartemen tipe studio. Pantauan detikNews di lokasi, berbagai alat dan bahan untuk membuat sabu memenuhi meja, dipan kasur, hingga di lantai.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten TangerangBadan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang Foto: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang (Rumondang/detik)

Suyudi menambahkan bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli tersendiri. Mereka biasanya janjian bertemu dengan pembeli untuk proses transaksi. Umumnya barang tersebut mereka letakkan di titik yang sudah disepakati atau diserahkan langsung kepada pembeli.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone. Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka mengawasi dari jauh, kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," bebernya.

Dari operasional selama kurang lebih 6 bulan, lanjut Suyudi, pabrik sabu ini telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads