
KLHK Tetapkan Bos Perusahaan Tersangka Buang Limbah B3 Asal Malaysia ke RI
KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
Pabrik di Rancaekek Kabupaten Bandung ketahuan menimbun limbah dan berujung disegel polisi. Pemkab Bandung pun turut buka suara.
Pabril tekstil di Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditutup sementara gegara menimbun limbah B3. Dari siasat ini, pihak pabrik bisa menghemat hingga Rp 2 miliar.
Sebuah pabrik tekstil celup celana jeans di Kabupaten Bandung disegel polisi. Pabrik tersebut diketahui membuang limbah B3 sembarangan.