Pabrik tekstil celup celana jeans di Kabupaten Bandung diketahui membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) sembarangan. Aktivitas tersebut telah terjadi sejak 2 tahun silam.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pabrik bernama CV Master Laundry tersebut berdiri sejak 2009. Namun, pembuangan limbah secara ilegal dimulai sejak tahun 2020.
"Sehingga dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,08 meter ya," ujar Kusworo saat press rilis di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya limbah pabrik tersebut seharusnya dikeringkan menggunakan filter press dan selanjutnya diangkut kepada pihak ketiga. Namun, pabrik tersebut malah melakukan kecurangan demi menghemat biaya.
"Karena pengangkutan itu dibiayai oleh perusahaan ini, maka kita hitung dari biaya perawatan filter press-nya otomatis juga menjadi ringan, karena tidak digunakan," katanya.
"Kemudian ongkos transportasi juga tidak dibayarkan dan selama dua tahun kita hitung perusahaan ini bisa menghemat senilai Rp 2 miliar dengan kompensasi mereka melakukan penimbunan secara ilegal terhadap limbah B3," tambahnya.
Kusworo menjelaskan adanya limbah tersebut bisa merusak tanah dan air yang ada di wilayah tersebut. "Seandainya masyarakat mengonsumsi air sumur maka ini juga bisa terkena dampak dari limbah B3 ini," ucapnya.
Kusworo menegaskan saat ini operasional perusahaan dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan sambil proses pidana berjalan.
"Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita police line (dipasang garis polisi) dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan dan hasil komunikasi kami dengan Pemda Kabupaten Bandung terkait dengan usahanya ini memiliki apa," katanya.
Polisi pun telah menetapkan satu tersangka yakni salah satu pemilik perusahaan. Ia dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Sementara tersangka saat ini satu, yakni pemilik perusahaan. Namun seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," pungkasnya.
(ors/ors)