
Terima Suap, Kepala Kantor Pajak Ambon Dihukum 15 Tahun Penjara
La Masikamba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti meneripa suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
La Masikamba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti meneripa suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Jaksa KPK menilai La Masikamba terbukti menerima suap dari pengusaha untuk meringankan kewajiban pajak.