
Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Suap Distribusi Gula
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pieko Njotosetiadi disebut memberikan suap kepada Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Dirut PTPN III.
Jaksa KPK merasa heran PTPN XII dan PTPN IX meminjam dana talangan kepada Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Uang Rp 3,5 M diterima Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana. Uang itu berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK terkait kasus dugaan suap distribusi gula.
KPK memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana kembali diperiksa KPK, Selasa (8/10/2019). Dia diperiksa terkait kasus suap distribusi gula.
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari, terkait kasus suap distribusi gula. Baca selengkapnya di sini: