
Baleg DPR Bahas Perubahan UU Minerba, Termasuk soal Ormas Agama Urus Tambang
Baleg DPR menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baleg DPR menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan masih membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan izin mengelola tambang.
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan ormas keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
PP Muhammadiyah resmi menyatakan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. PP Muhammadiyah mempunyai sejumlah alasan mengapa siap mengelola tambang.
Logo Nahdlatul Ulama (NU)yang dipelesetkan menjadi ulama nambang oleh pemilik akun X @pasifisstate heboh di media sosial.
Jaringan GUSDURian menolak jika ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang. Ini penjelasannya.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat menuai polemik di tengah masyarakat.
Sederet organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak pemberian izin tambang dari pemerintah.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjamin tidak ada paksaan terhadap ormas keagamaan yang tetap menolak garap tambang.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan NU merupakan Ormas keagamaan paling depan mengajukan diri sebagai penerima izin usaha pertambangan.