
Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan
Organisasi masyarakat dan UMKM kini diizinkan mengelola tambang setelah pengesahan RUU Minerba. Izin usaha pertambangan diprioritaskan untuk mereka.
Organisasi masyarakat dan UMKM kini diizinkan mengelola tambang setelah pengesahan RUU Minerba. Izin usaha pertambangan diprioritaskan untuk mereka.
Presiden Jokowi memberikan izin khusus bagi ormas keagamaan untuk kelola tambang mineral dan batu bara.
Tim Advokasi Tolak Tambang ajukan Judicial Review ke MA atas PP Nomor 25/2024. Mereka khawatir izin tambang untuk ormas keagamaan merusak lingkungan.
Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan Judicial Review atas PP 25/2024. Mereka menilai aturan ini cacat hukum dan berpotensi merugikan lingkungan & masyarakat.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan masih membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan izin mengelola tambang.
Presiden Jokowi tak akan memaksa ormas keagamaan untuk mengajukan izin mengelola tambang. Namun jika ormas berminat regulasinya sudah ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
PP Muhammadiyah akan memutuskan menerima atau tidak tawaran kelola tambang pada akhir pekan ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menilai ormas keagamaan mengelola tambang sesuai Undang-Undang (UU) dan tidak melanggar.
Wilayah tambang yang diprioritaskan dikelola badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan adalah batu bara.