
Video: Pasutri yang Aniaya Anak hingga Babak Belur di Jaktim Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YT (24) dan MLL(46) sebagai tersangka setelah menganiaya anaknya hingga babak belur.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YT (24) dan MLL(46) sebagai tersangka setelah menganiaya anaknya hingga babak belur.
Pasangan suami istri di Tulang Bawang Barat menyiksa anak mereka yang masih usia 6 tahun. Motif diketahui karena anak nakal dan ibu tiri tak menerima sang anak.
Sepasang orang tua di Tulang Bawang Barat menyiksa anak kandung mereka yang berusia 6 tahun. Kejadian itu dilaporkan oleh tetangga mereka ke polisi.
AK (40), warga Desa Kloposawit, Lumajang akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Penetapan ini buntut kasus penganiayaan anak kandungnya.
Seorang bocah 6 tahun di Lumajang dianiaya orang tuanya. Penganiayaan itu membuat tubuh si bocah mengalami luka memar di wajah dan melepuh di badan.
Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) warga Musi Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi pekan lalu karena menganiaya anak kandungnya yang mengidap autis hingga tewas.