
Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Sujud Syukur Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan
Akhirnya gugatan Rp 8,1 miliar korban CPNS bodong anak Nia Daniaty dikabulkan.
Akhirnya gugatan Rp 8,1 miliar korban CPNS bodong anak Nia Daniaty dikabulkan.
Berkas perkara Olivia Nathania terkait kasus rekruitment CPNS fiktif dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.