detikSumbagselSabtu, 23 Sep 2023 12:45 WIB Oknum Polisi yang Injak Kepala Warga Saat Ricuh Dijerat Pasal 10 Perpol Oknum polisi yang menginjak kepala warga di tengah kericuhan sengketa lahan Lampung Tengah dinyatakan melanggar Perpol. Namun, belum ada sanksi yang diterapkan.