
Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, 2 Oknum Marinir Jadi Tersangka
Dilansir dari detikSulsel, Rabu (6/7/2022), kedua oknum marinir tersangka kasus penganiayaan anak itu kini telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
Dilansir dari detikSulsel, Rabu (6/7/2022), kedua oknum marinir tersangka kasus penganiayaan anak itu kini telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
Vido oknum Marinir mencambuki penjambret viral. Korps Marinir mengatakan yang bersangkutan sudah diproses hukum oleh kesatuan.
Luluk Diana (38), tewas dengan luka tembak di belakang kepala. senjata yang digunakan Kopda TS alias Y, menembak korban ternyata senjata api (senpi) rakitan.
Oknum Marinir ini awalnya diminta Luluk Diana, wanita cantik yang dia bunuh untuk mengawal. Saat itu, korban bermaksud mengambil uang Rp 150 juta di bank.
Pembunuh istri Kepala Desa Sidojangkung adalah oknum Marinir berpangkat Kopda. Pelaku nekat membunuh karena ingin menguasai uang Rp 150 juta milik korban.