
ASN Pemkot Surabaya Terdakwa Penipuan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Hukuman bagi ASN Pemkot Surabaya dan istrinya terdakwa penipu modus membantu jadi ASN telah diputus. Penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Hukuman bagi ASN Pemkot Surabaya dan istrinya terdakwa penipu modus membantu jadi ASN telah diputus. Penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Polisi menetapkan seorang ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka menipu korbannya hingga ratusan juta Rupiah.
TR, ASN Pemkot Surabaya yang diduga melakukan penipuan dipindahkan ke kantor kecamatan. Ia tidak diberikan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan dinas.
Pemkot Surabaya menerima laporan dari warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN. Oknum yang dilaporkan berinisial TR, ASN di lingkungan Pemkot.