
Persinggahan Pertama Eks Bupati Subang Ojang Usai Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Subang periode 2013-2018 Ojang Sohandi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022) siang kemarin.
Mantan Bupati Subang periode 2013-2018 Ojang Sohandi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022) siang kemarin.
Sejumlah narapidana koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari Selasa (6/9). Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?
Enam koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin bebas bersyarat. Mulai dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga 3 mantan bupati di Jabar.
Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB dengan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Penawaran bisa melalui situs website https://www.lelang.go.id.
KPK menahan tersangka kasus gratifikasi eks Bupati Subang Ojang Sohandi, Heri Tantan. KPK juga menyita 2 bidang tanah, satu unit mobil dan uang tunai.
Heri Tantan Summaryana ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Heri Tatan bakal menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka baru tersebut adalah Kabid di BPD Subang, Heri Tatan Summaryana.
Warga Subang menggelar aksi duduk dan berdiam diri di Gedung KPK. Mereka menuntut KPK mengusut dugaan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Aset mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang dilelang KPK berupa tanah dan bangunan seharga Rp 1,6 miliar.
Dari 16 bidang tanah yang terjual, diperoleh Rp 8,1 miliar untuk pengembalian keuangan negara.