
KPK Sita 2 Bidang Tanah-Mobil Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Subang
KPK menahan tersangka kasus gratifikasi eks Bupati Subang Ojang Sohandi, Heri Tantan. KPK juga menyita 2 bidang tanah, satu unit mobil dan uang tunai.
KPK menahan tersangka kasus gratifikasi eks Bupati Subang Ojang Sohandi, Heri Tantan. KPK juga menyita 2 bidang tanah, satu unit mobil dan uang tunai.
Heri Tantan Summaryana ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Heri Tatan bakal menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka baru tersebut adalah Kabid di BPD Subang, Heri Tatan Summaryana.
Warga Subang menggelar aksi duduk dan berdiam diri di Gedung KPK. Mereka menuntut KPK mengusut dugaan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Aset mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang dilelang KPK berupa tanah dan bangunan seharga Rp 1,6 miliar.
Dari 16 bidang tanah yang terjual, diperoleh Rp 8,1 miliar untuk pengembalian keuangan negara.
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara. Usai sidang, ia menyalami hakim dan jaksa. "Saya bersyukur." Sementara JPU pikir-pikir.
KPK telah melelang 30 ekor sapi milik Ojang Sohandi yang disita karena diduga terkait TPPU.
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2016, kekayaan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi mencapai Rp 60 miliar lebih. Atas dakwaan ini, Ojang tak mengajukan eksepsi.
Dua jaksa Kejati Jabar ini terancam 15 tahun penjara. Mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.