
BPOM Sita Satu Truk Jamu Tanpa Izin Edar di Blitar Senilai Rp 30 Juta
BPOM Surabaya menyita satu truk jamu tradisional dari sebuah toko di Kota Blitar. Penyitaan jamu senilai 30 juta itu dilakukan karena tidak memiliki izin edar.
BPOM Surabaya menyita satu truk jamu tradisional dari sebuah toko di Kota Blitar. Penyitaan jamu senilai 30 juta itu dilakukan karena tidak memiliki izin edar.
BPOM menyita sejumlah obat tradisional dan kosmetik seperti pensil alis yang ditemukan ilegal atau mengandung bahan kimia. Seperti ini penampakannya.
BPOM telah mewanti-wanti bagi produsen obat tradisional dan kosmetik, yang masih bandel mendistribusikan produknya di dalam negeri ini.
Suparno (50), pemilik home industry obat tradisional Nurusy Syifa Center ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun.
BBPOM Surabaya dan polisi menggerebek home industry obat tradisional ilegal yang diproduksi di rumah mewah. Ini penampakannya.
Suparno (50), pemilik home industry obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, diperiksa Polres Madiun.
Home industry obattradisional di Madiun yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, digerebek. Barang bukti ribuan obat tradisional langsung diamankan.