
BPOM Cabut Izin Edar Sirup Obat 3 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut!
BPOM RI menarik izin sirup obat dari 3 perusahaan terkait cemaran etilen glikol yang diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak. Begini temuannya.
BPOM RI menarik izin sirup obat dari 3 perusahaan terkait cemaran etilen glikol yang diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak. Begini temuannya.
RI mencatat 324 kasus gagal ginjal, 195 meninggal diduga imbas racun EG pada obat cair tertentu. Ada sanksi buat apotek yang bandel jualan obat yang dilarang.
Meski tren kasus gagal ginjal menurun drastis, masih ada kasus yang dilaporkan hingga 1 November. Menkes sebut banyak yang masih mengonsumsi obat tertentu.
RSUP dr Sardjito Yogyakarta telah melakukan penelusuran terhadap penyebab 12 anak yang diduga mengalami Gangguan Ginjal Akut (GGA). Ini hasilnya.
WHO mengeluarkan peringatan terkait cemaran EG yang ditemukan pada obat sirup. Cemaran senyawa tersebut diduga kuat memicu gagal ginjal akut pada anak.
WHO turut meliris produk obat sirup yang dinilai berbahaya yang beredar di Indonesia berdasarkan uji sampel yang telah dilakukan pihak berwenang di Indonesia.
WHO mengeluarkan peringatan terkait 8 obat sirup dilarang BPOM RI imbas cemaran EG-DEG. WHO memperingatkan agar obat tersebut tak dikonsumsi, ini sorotannya.
WHO merilis peringatan soal 8 obat sirup yang dilarang digunakan oleh BPOM RI. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung cemaran EG-DEG melebihi ambang batas.
Sirup parasetamol Afi Farma yang sebelumnya teruji aman cemaran EG dan DEG, kini malah ditemukan mengandung dua zat toksik tersebut. Apa kata Kemenkes?
PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku keberatan soal keputusan BPOM RI terkait sanksi administratif hingga terancam pidana. Hal ini disebut tak fair.