Dilansir dari detikHealth, Sabtu (5/11/2022), WHO turut memberi peringatan keras pada delapan obat sirup yang sebelumnya telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk digunakan. Diketahui obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"Produk-produk ini mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia," demikian bunyi peringatan WHO melalui laman resminya.
Adapun daftar obat sirup yang dimaksud adalah:
- Termorex syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
- Flurin DMP syrup dari PT Yarindo Farmatama
- Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
- Paracetamol Syrup (mint) dari PT Afi Farma
- Sirup Vipcol dari PT Afi Farma
WHO Sebut Daftar Delapan Obat Sirup Bisa Sebabkan Efek Beracun
Lebih lanjut WHO dalam keterangannya menyebutkan bahwa daftar delapan obat sirup tersebut teridentifikasi mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas ini sehingga tidak aman digunakan. Terutama pada anak-anak karena dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.
Dijelaskan bahwa cemaran EG dan DEG berlebihan seperti dapat mengakibatkan efek beracun seperti gangguan saluran pencernaan, penurunan frekuensi hingga tidak ada buang air kecil, hingga gagal ginjal akut.
Untuk itu, WHO meminta adanya peningkatan pengawasan dalam rantai pasokan obat di negara dan wilayah yang mungkin terpengaruh produk tersebut. WHO juga memperingatkan untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
"Peningkatan pengawasan pasar informal atau tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing," jelas WHO.
"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi/lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," pungkasnya.
(alk/hmw)