
BPOM Cabut Sertifikat CPOB Buntut Cemaran EG, Unibebi Merasa Dijebak
PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku keberatan soal keputusan BPOM RI terkait sanksi administratif hingga terancam pidana. Hal ini disebut tak fair.
PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku keberatan soal keputusan BPOM RI terkait sanksi administratif hingga terancam pidana. Hal ini disebut tak fair.
PT Universal Pharmatical Industries, produsen Unibebi sudah melaporkan 3 perusahaan pemasok bahan baku yang berkaitan dengan cemeran EG dan DEG ke Polda Sumut.
BPOM RI buka suara soal alasan mengapa tak bisa mengawasi cemaran EG dan DEG pada pelarut obat sirup. Begini katanya.
Bahan baku pelarut polietilen glikol (PEG) dan propilen glikol (PG) tidak masuk ke Indonesia melalui pengawasan BPOM namun melalui Kementerian Perdagangan.
Terdapat 7 obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi yang diungkap oleh BPOM RI. Ini daftarnya.
BPOM RI mengungkapkan sejumlah obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi. Ini daftarnya.
PT Yarindo Farmatama dipidanakan BPOM terkait cemaran EG-DEG. Apa saja pelanggaran yang dilakukan?
BPOM menyebut produk obat sirup dari PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry diguga tercemar EG-DEG. Berikut penampakannya.
Badan POM telah melakukan pemeriksaan produksi obat sirup yang diduga terdapat kandungan EG DEG. BPOM pun menyebutkan 3 industri farmasi tersebut.
PT Universeal Pharmaveutical produsen obat sirup Unibebi tetap beroperasi. Meski beberapa produk mereka dinayatakan mengandung EG di luar ambang batas aman.