
Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Pemilik Apotek Buat 'Obat Setelan'
Hakim PN Serang menolak praperadilan status tersangka pemilik apotek di Cilegon yang membuat 'obat setelan'.
Hakim PN Serang menolak praperadilan status tersangka pemilik apotek di Cilegon yang membuat 'obat setelan'.
Sepanjang 2024, BPOM telah menemukan 2.345 tautan penjualan obat setelan di media daring, atau naik sekitar 17 kali lipat dibanding 2023 yang hanya 134.
Peredaran obat setelan semakin marak, peningkatannya bahkan mencapai 17 kali lipat dalam setahun terakhir. Seserius ini bahayanya.
Kepala BBPOM Serang, Mozaza Sirait, mengatakan pemilik apotek di Cilegon inisial LMM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat.
Obat setelan masih banyak diminati masyarakat lantaran memberikan efek yang cepat ketimbang pengobatan pada umumnya. Profesor farmasi mewanti-wanti soal ini.
Obat setelan banyak digunakan lantaran diyakini efeknya lebih 'jos' ketimbang yang didapat dari apotek resmi dengan resep dokter. BPOM mengingatkan soal ini.
BPOM RI mengingatkan bahaya obat setelan yang dijual bebas. Obat ini tidak terjamin keamanan dan khasiatnya, serta harus menggunakan resep dokter.