
BBPOM Sita 3.799 Kotak Obat Ilegal di Denpasar, 1 Pelaku Ditangkap
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita 3.799 kotak obat tradisional ilegal. Jenis obat yang disita itu didominasi obat kuat.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menyita 3.799 kotak obat tradisional ilegal. Jenis obat yang disita itu didominasi obat kuat.
Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria. Keduanya diringkus setelah memiliki ribuan obat keras tanpa izin edar.
Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Polisi menyita ribuan butir obat ilegal dari tiga pria itu.
Pria berinisial B (20) ditangkap polisi di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. B ditangkap karena menjual obat ilegal.
Seorang pria di ombok Tengah, NTB, ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol. Dua obat ini masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.
Produsen obat ilegal di Sleman itu memasarkan hasil produksinya lewat marketplace.
Pemilik depot jamu kuat tradisional ilegal berinisial MA (38) di Samarinda ditangkap polisi. Sebanyak 110 jenis obat tradisional disita dari depot MA.
DL (50), warga negara China yang sebelumnya diamankan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi karena dicurigai menjual obat herbal ilegal akan dideportasi.
Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejari Takalar menangkap Basse Dg Jinne, tersangka kasus pengedaran obat-obatan ilegal.
BPOM melaporkan temuan kosmetik dan obat tradisional dengan kandungan bahan berbahaya. Ada 8 obat yang ketahuan berisiko memicu penyakit, apa saja?