
Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Bui, Ketua Yayasan UMUS Angkat Bicara
Pelawak Nurul Qomar dieksekusi terkait kasus penggunaan SKL S2 dan S3 palsu saat melamar menjadi rektor UMUS Brebes. Apa tanggapan UMUS?
Pelawak Nurul Qomar dieksekusi terkait kasus penggunaan SKL S2 dan S3 palsu saat melamar menjadi rektor UMUS Brebes. Apa tanggapan UMUS?
Dengan tangan diborgol, pelawak Nurul Qomar tiba di Lapas Brebes untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun terkait kasus SKL palsu.
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.
Qomar sempat mengancam Ginanjar akan merebut kekasihnya jika tidak menikah tahun ini. Ternyata ancaman itu justru berujung baik.
Komedian Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Brebes. Apa katanya?
Tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah saat naik jadi rektor, pelawak Nurul Qomar 'Empat Sekawan' naik banding.
Tak terima dengan putusan itu, Nurul Qomar pun naik banding. Ia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan.
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.
Pelawak Nurul Qomar buka suara mengenai dugaan penggunaan SKL palsu yang didakwakan kepadanya. Qomar merasa kasusnya sengaja didesain dan bermotif politik.
Membantah mengetahui apalagi menggunakan SKL palsu untuk mendaftar jadi rektor, pelawak Nurul Qomar minta pembuatnya dikuak.