
KPK Hormati Vonis PTUN soal Gugatan Ghufron, Serahkan Sidang Etik ke Dewas
PTUN memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Pihak KPK menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.
PTUN memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Pihak KPK menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Ghufron mengaku akan pelajari lebih dulu putusan itu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal aturan sidang etik Dewas KPK.
IM57+Institute menilai putusan dari MA itu menguatkan proses sidang etik yang dilakukan Dewas KPK kepada Ghufron telah sesuai prosedur.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap PTUN Jakarta segera memutus gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas).
Lolosnya Ghufron di tahapan tes Capim KPK menuai sorotan. Pasalnya, Ghufron memiliki riwayat pelanggaran etik yang belum tuntas diusut Dewas KPK.
Secara khusus IM57 memberikan catatan merah atas masih lolosnya calon yang dinilai memiliki riwayat pelanggaran etik. Simak selengkapnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah selesai mengikuti tes tulis capim KPK. Ghufron mengaku pertanyaan yang diuji relevan dengan kondisi KPK saat ini.