
Waka KPK soal Ghufron Disanksi Etik Sedang: Sudah Diputus Mau Apa?
Dewas menjatuhkan sanksi sedang ke Wakil Ketua KPK Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Apa kata KPK?
Dewas menjatuhkan sanksi sedang ke Wakil Ketua KPK Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Apa kata KPK?
Dewas mengatakan putusan sanksi etik Ghufron tak dikirim ke pansel capim atau Presiden. Dewas menyebut ada peluang Ghufron diberhentikan jika tak kooperatif.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ghufron melanggar etik karena ikut campur mutasi ASN Kementerian Pertanian.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20% penghasilan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dewas KPK baru saja menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan menyalahgunakan jabatan untuk mutasi ASN Kementan.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terbukti menyalahgunakan pengaruhnya.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ghufron dihukum potong gaji 20%.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pelanggaran etik. Ghufron pun dijatuhi sanksi etik sedang.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik berat. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat ke Ghufron.