
Gubernur Kepri Nonaktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 M
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi.
Jaksa KPK mendakwa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Jaksa KPK menuntut Abu Bakar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan itu, Abu Bakar mengaku diminta menyiapkan ikan tohok alias uang.
Seorang nelayan bernama Abu Bakar buka-bukaan soal 'permainan nakal' pengurusan izin di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun kembali diperiksa penyidik KPK. Nurdin datang untuk melengkapi berkas perkaranya.
Jaksa pada KPK memutar rekaman suara percakapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dengan Edy Sofyan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun mengaku dibiayai Edy Sofyan saat kunjungan kerja di wilayah Kepri.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dam jaksa Eka Safitra meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. Mereka diperiksa terkait kasus masing-masing.
KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus suap terkait perizinan reklamasi.