
Minta Bebas, Nurdin Abdullah Singgung Stadion Mattoanging Rata dengan Tanah
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam pledoi atau pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam pledoi atau pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam pleidoi atau pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah membacakan pleidoi terhadap tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah jalani sidang tuntutan secara virtual. Nurdin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suapnya.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya.
Jaksa KPK menuntut supaya aset-aset milik terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, seperti masjid serta kebun di Kabupaten Maros disita.
"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," kata Nurdin.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dimiskinkan.
Selain menuntut hukuman 6 tahun penjara dan Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah, jaksa KPK menuntut agar hak politik Gubernur Sulsel nonaktif itu dicabut.