detikFinanceSelasa, 02 Des 2025 10:47 WIB
Lapor SPT Lewat Coretax, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kewajiban pajak istri bisa digabung dengan suami di Sistem Administrasi Perpajakan Coretax.










































